Laman

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
KABUPATEN CILACAP

Rabu, 10 Maret 2010

MASA TUGAS PANJA DIPERPANJANG

JAKARTA--Panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer diperpanjang hingga 2011. Perpanjangan ini karena masalah pengangkatan honorer sebagai CPNS belum tuntas. "Sesuai kesepakatan bersama, panja penyelesaian honorer tidak hanya bekerja satu bulan. Tapi diperpanjang hingga tahun depan," kata Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno kepada JPNN, Selasa (9/3).

Hal yang sama diungkapkan Ganjar Pranowo, wakil ketua Komisi II DPR RI. Perpanjangan waktu kerja panja ini menurut Ganjar, untuk mengawal penyelesaian tenaga honorer hingga tuntas. Apalagi penuntasannya dilakukan bertahap. Yaitu, 2010 penyelesaian honorer tertinggal (dari data base 2005) dan 2011 honorer non APBN/APBD.

"Panja terutama DPR akan mengawal penyelesaian honorer ini sampai selesai," tegasnya.
Untuk diketahui, panja penyelesaian tenaga honorer terbentuk pada akhir Januari 2010.

Pembentukan panja ini dimaksudkan untuk memformulasikan seleksi dan penyelesaian honorer dalam jangka waktu satu bulan. Disamping menelorkan RPP baru untuk honorer tertinggal dan non APBN/APBD. (esy/jpnn)

Minggu, 07 Maret 2010

PEMERINTAH PERSEMPIT PELUANG HONORER JADI PNS

JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan baru yang dibuat yang semakin mempersempit peluang pengangkatan tenaga honorer. Ketentuan itu merupakan kesepakatan rapat tim panja penyelesaian tenaga honorer pemerintah dengan DPR RI.

Menurut Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, honorer non APBN/APBN yang akan ikut tes seleksi CPNS dibatasi usia maksimalnya 46 tahun per Januari 2005, Dengan masa kerja minimal setahun per Januari 2004 lalu.

"Karena PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu jelas menyebutkan penerimaan tenaga honorer hanya sampai 2005, itu berarti di atas 2005 tidak ada pengangkatan tenaga honorer lagi," kata Ramli.

Dengan demikian, lanjutnya, yang diselesaikan pemerintah adalah tenaga honorer yang masuk data base 2005, honorer tertinggal, serta honorer non APBN/APBD di bawah tahun 2005. Sedangkan bagi honorer non APBN/APBD yang diseleksi tersendiri, juga akan dibuatkan aturan lagi. Mereka hanya bisa ikut seleksi satu kali meski usianya belum sampai 46 tahun.

Kecuali, daerah memang membutuhkan sehingga mereka bisa ikut seleksi lagi. Misalnya ketika mengikuti tes pertama pada 2011, usia honorer tenaga kesehatan 43 tahun dan ternyata tidak lulus. Ketika daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan, maka honorer tersebut bisa ikut lagi pada 2012. Sebaliknya, bila daerah tidak membutuhkan, otomatis honorernya hanya bisa ikut seleksi satu kali.

"Jadi harus ada aturan jelas, sebab kalau tidak bagaimana urusan honorer bisa selesai" Toh tidak jadi PNS pun, mereka akan diangkat jadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan standar gaji UMR atau sesuai kemampuan daerah (PAD)," tandasnya. (Esy/jpnn)