JAKARTA -- DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verfikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011. "Dalam keputusan DPR RI, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelesaian data honorer, sehingga diharapkan Oktober sudah bisa ditetapkan," tegas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi pada wartawan usai raker gabungan komisi II, VIII, X dengan pemerintah, di gedung DPR, Senin (26/4).
Dipersingkatnya waktu ini menurut Taufik untuk mempercepat penyelesaian pendataan tenaga honorer. Jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa, sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meski terlihat ragu, namun dia menyatakan kesiapannya untuk melakukan validasi dan verifikasi. Dia membandingkan saat validasi dan verifikasi data pada 2009, tim verifikasi membutuhkan waktu delapan bulan.
"Apa boleh buat, DPR sudah memutuskan, kami siap melaksanakannya. Tolong bantu doanya saja, karena pendataan ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut hidup orang banyak. Kalau kita salah, kasihan yang sudah sekian tahun mengabdi tanpa kejelasan status," tandasnya.
Ditanya kapan tim ini turun, Mangindaan menjawab, "tim verifikasi yang terdiri dari BKN, BPS, Kementerian Diknas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negri, dan BPKP akan segera turun secepatnya. Apalagi Oktober sudah harus ditetapkan." (esy/awa/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar