Pendekatan Kesejahteraan Buat Tenaga Honorer Tak Lulus Validasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tenaga Honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. "Tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud opsi 1, 2, 3 di atas akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan kesejahteraan," kata Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (26/4).
Ia mengungkap hal itu saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi tim panja gabungan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, di ruang Badan Musyawarah Dewan.
Menurut Taufik, mereka yang masuk verifikasi dan validasi dan tanpa tes adalah kategori 1, 2, dan 3. Kelompok kategori pertama adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu No. 48 Tahun 2005 juncto Perpu No. 43 Tahun 2007. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu di poin kategori 1, tapi tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dan tidak dibiayai APBN maupun APBD.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, tidak bekerja di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBD atau APBN, pegawai penyuluh pertanian, kesehatan, dan KORPRI akan disetujui untuk diangkat juga, serta diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.
"Sisanya, yakni tenaga honorer yang tidak masuk kategori 1 sampai 5 di atas akan direkomendasikan agar tetap diberi kesempatan menjadi CPNS melalui tes pelamar umum, " kata Taufik, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
>
DPR Sumbang Masukan untuk RPP Tenaga Honorer
Selasa, 27 April 2010]
Memberikan kemudahan kepada tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”.
Masalah seputar tenaga kerja honorer yang kerap muncul di negeri ini, tengah dicari resep penyelesaian. Salah satunya dengan membuat dasar hukum yang lebih komprehensif dibandingkan aturan yang lama, yakni PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS yang kemudian diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dalam rangka itu, pemerintah tengah membidani penyusunan sebuah rancangan peraturan pemerintah (RPP). Pembahasan RPP ini juga melibatkan DPR.
Dalam rangka itu, Senin (26/4), DPR menggelar rapat gabungan di antaranya Komisi II, Komisi VII, dan Komisi X. rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi yang intinya ingin memberikan kemudahan dan fasilitas kepada tenaga kerja honorer yang telah memenuhi syarat.
“Keputusan yang dihasilkan, jelas Toufiq, diantaranya adalah, merekomendasikan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN atau APBD, bekerja di instansi pemerintah, dan memenuhi syarat dengan ketentuan yang ada dalam PP No 48 Tahun 2005 serta PP No 43 Tahun 2007, akan diangkat menjadi pegawai negeri dengan hanya harus melewati uji validitas dan verifikasi data,” urai Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy membacakan rekomendasi rapat gabungan.
Rapat gabungan, papar Taufiq, juga menyarankan agar tenaga kerja honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan telah memenuhi syarat PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007, bisa segera diangkat dengan hanya melewati proses uji validitas dan verifikasi data. Rekomendasi berikutnya, tenaga honorer yang tidak dilantik oleh pejabat yang berwenang, tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, namun bekerja di instansi pemerintah seperti guru bantu, juga bisa untuk diberikan akses kemudahan untuk menjadi PNS.
“Disepakati untuk diangkat dengan mengikuti ujian bersama dengan calon PNS lainnya. Jika tidak berhasil mengikuti ujian, maka akan dilakukan pendekatan secara kesejahteraan,” ujar Taufiq.
Mewakili pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan pada dasarnya rekomendasi rapat gabungan tiga komisi DPR dapat diterima. Namun, khusus untuk rekomendasi ketiga, Mangindaan menilai agak berat untuk diakomodir. Ia menegaskan bahwa syarat untuk menjadi PNS rujukannya tetap pada UU Pokok Kepegawaian serta PP No 48 Tahun 2005 dan PP No 43 Tahun 2007. Sementara, rekomendasi ketiga dinilai tidak sesuai dengan tiga aturan tersebut.
Anggota Komisi II Abdul Gafar Patape mengingatkan bahwa rekomendasi rapat gabungan yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes, rawan “kecurangan”. “Pemalsuan data dan rekayasa serta kepentingan lainnya dari para pejabat di daerah harus diwaspadai. Dari segi aspek hukum harus diperhatikan,” tukasnya.
Bentuk kecurangan itu, misalnya, dengan membayar sejumlah dana kepada pejabat yang berwenang di daerah untuk bisa diangkat menjadi PNS. Padahal, data-datanya ternyata tidak benar atau bermasalah.
197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS
JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.
Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.
"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.
Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.
"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.
MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.
"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.
Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.
Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.
Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.
Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.
Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.
Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.
Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.
Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006. Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)
Tak Hadir, Menkeu Kembali Diserukan Diganti
JAKARTA - Ketidakhadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rapat Kerja (Raker) gabungan komisi di DPR bersama pemerintah tentang penyelesaian masalah tenaga honorer di DPR RI, kembali dipersoalkan. Menurut Oheo Sinapoy, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sri Mulyani lebih baik diganti.
"Sudah dua kali tidak hadir rapat, lebih baik diganti saja Menteri Keuangan," kata Oheo, dalam Raker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/4).
Padahal kehadiran Menkeu, menurut Oheo, sangat penting karena pembahasan persoalan pengangkatan honorer itu pada akhirnya berujung pada tindak lanjut politik pemerintah khususnya dibidang keuangan. "Apakah ada dana tersedia atau tidak. Percuma kita sepakati kalau tidak dianggarkan untuk pengangkatan honorer," katanya.
Raker sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufik Effendy. Dari pemerintah, hadir di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) EE Mangindaan, Mendiknas Muhammad Nuh, serta Menteri Pertanian Suswono.
Sementara itu, Taufik mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Sri Mulyani adalah karena ia sedang berada di Washington DC. Makanya Menkeu dalam hal itu diwakili oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution.
Hal sama pun lantas disampaikan oleh Wa Ode Nuhayati, anggota Komisi II. Menurutnya, rapat penyelesaian pengangkatan honorer tersebut keputusan akhirnya memang ada pada Menkeu. "Seharusnya hadir. Jangan di luar sana dengan enteng mengatakan tidak ada uang," katanya pula. (awa/esy/jpnn)
Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
JAKARTA – Terkait jatah honorer dalam formasi CPNS 2010, ternyata masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah dan DPR RI. Jika pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) menjatah 30 persen, DPR RI cenderung pada angka 40 persen.
Menurut Menpan & RB EE Mangindaan, pemberian jatah 30 persen itu karena pada dasarnya jumlah tenaga honorer semakin berkurang. Sehingga katanya, pemerintah akan memperbesar jatah untuk pelamar umum. Ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya, di mana jatah honorer mencapai 60-70 persen, sedangkan pelamar umum 30-40 persen.
“Sebelumnya, jatah honorernya banyak. Tapi sekarang di balik, yang umum lebih banyak persentasenya,” kata Mangindaan, dalam raker gabungan Komisi II, VIII dan X DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menpan & RB, Mendiknas, Mentan, Sekjen Mendagri, Sekjen Menkeu, Sekjen Menkes dan Kepala BKN, Senin (26/4).
Sementara itu, Gaffar Patape, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar jatah honorer adalah sebesar 40 persen. Asumsinya katanya, masih banyak tenaga honorer tertinggal yang tidak terakomodir. Demikian juga dengan honorer non-APBN/APBD yang diangkat pejabat berwenang, baik yang bekerja di instansi swasta maupun negeri.
“Jatah 30 persen terlalu sedikit. Baiknya 40 persen, agar banyak honorer yang terselesaikan,” kata Gaffar.
Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi. “Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persen. Tapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi,” tandasnya. (zun)>
Pemerintah Batasi Penempatan Tenaga Honorer
JAKARTA, 27 Apr 2010(Suara Karya) Pemerintah akan mengkaji formasi penempatan tenaga honorer paling banyak 30 persen untuk setiap masing-masing instansi. Ha] ini didasarkan masih banyak persoalan pengangkatan tenaga honorer yang belum terselesaikan.
Ha] itu terungkap dalam rapat kerja gabungan antara Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senin (26/4).
Menteri PAN dan Refor-masi Birokrasi EE Mangin-daan mengakui adanya perbedaan dengan DPR mengenai konsep dalam pengangkatan tenaga honorer. Berdasarkan usulan dari DPR. tenaga honorer yang diangkat pejabat tidak berwenang, bekerja bukan di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBN/APBD dapat diangkat menjadi PNS melalui pembuatan peraturan pemerintah dengan pendekatan status dan kesejahteraan. Ha) ini berbeda dengan konsep dari pemerintah yang berpendapat tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat
"Karena ini tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Kecuali, mereka mengikuti ujian atau seleksi melalui pelamar umum yang diatur da-lam peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu ditinjau lagi dengan duduk bersama membahasnya agar dapat ditemukan kesepakatan," katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPR sempat mempersoalkan mengenai lambatnya pendataan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena mecapai delapan bulan lamanya.
Anggota Komisi II Ga-mari Sutrisno dari Fraksi PKS. mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui. Pendataan terhadapa tenaga ho-norer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Ini terlalu lama," ujarnya. Anggota Komisi II Paskalis Kossay dari Fraksi Partai Golkar mengusulkan sebaiknya masalah formasi tenaga honorer perlu dipertimbangkan lagi menjadi maksimal 40 persen.
Pengangkatan CPNS
Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menemukan titik temu dan kesepakatan dalam penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.
Terutama m eny angkat salah satu poin dalam konsep yang dimiliki DPR ter-kait pengangkatan tenaga honorer dengan kriteria antara lain diangkat pejabat tidak berwenang, serta bekerja pada instansi swasta dan tidak dibiayai APBN/APBD.
Sedangkan, untuk poin lainnya, Mangindaan menjelaskan, tidak ada perbedaan yang mendasar antara pemerintah dan DPR Dia berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan batas waktu selama tiga bulan ke depan. Yakni, berdasarkan data yang dimiliki BKN, tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 dengan kategori diangkat pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD (Tn Hndrii
>Penuhi PP 48 dan 43, Tenaga Honorer Harus Diangkat
26 April 2010 | 23:46 wib | Nasional
Jakarta, CyberNews. Rapat panitia kerja (panja) gabungan antara Komisi II, VIII, dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 harus segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut anggota panja tenaga honorer, Djamal Aziz, syarat sesuai dua PP tersebut adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Tenaga honorer inilah yang harus segera diangkat oleh pejabat yang berwenang.
"Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi. Dulu tercecer, terselip, tidak terdaftar, dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/4).
Sementara, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, adalah mereka yang bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada UU tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama," jelas Aziz.
Politikus dari Fraksi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat ntuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.
"Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status," katanya.
Sementara itu, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, E.E Mangindaan mengatakan, keputusan panja gabungan DPR ini akan dijadikan masukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan data base sebelum pengangkatan menjadi PNS.
"Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat. Data terakhir jumlah tenaga honorer adalah 197.678 orang," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi II ini memaparkan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011, kemudian validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan. "Sekaligus dilakukan maping data kembali agar tidak ada kesalahan," tambah Mangindaan.
Menpan Tolak Honorer Swasta Jadi PNS
JAKARTA — Usulan komisi gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tanpa tes, ditentang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Menurut mantan ketua Komisi II DPR RI ini, tenaga yang diangkat bukan oleh pejabat berwenang, pendapatannya bukan berasal dari dana APBN/APBD, dan bekerja di instansi swasta, bukan merupakan honorer. Karena itu tidak layak diangkat CPNS, kecuali lewat mekanisme tes layaknya pelamar umum.
“Harus diperjelas dulu PNS itu siapa. Kalau swasta itu berarti tenaga honorer tapi pegawai swasta. Jadi saya tidak sependapat dengan DPR kalau tenaga guru swasta misalnya harus diangkat CPNS tanpa tes,” kata Mangindaan pada wartawan usai raker gabungan di DPR RI, Senin (26/4).
Sikap tegas pemerintah untuk menolak pengangkatan tenaga guru swasta sebagai CPNS ini, lanjutnya, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan jumlah tenaga honorer. Saat ini saja jumlah tenaga honorer yang tertinggal sesuai data BKN 197.678 orang. Itupun belum termasuk dengan honorer yang non APBN/APBD. “Kalau rekomendasi DPR ini kita iyakan, berapa jumlah lagi tenaga honorer kita. Pasti di atas 1 juta dan ini sangat ‘mengerikan’ karena beban negara akan bertambah,” ujarnya.
Meski menolak rekomendasi DPR ini, Mangindaan menyatakan setuju bila tenaga honorer swasta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS layaknya pelamar umum tanpa ada perlakuan khusus. “Kalau ikut seleksi umum, silakan saja. Tapi kalau minta diperlakukan khusus, saya rasa sangat tidak mungkin,” tandasnya. (esy/awa/jpnn)>
Validasi Honorer Dilakukan Menyeluruh
Rabu, 28 April 2010 , 13:14:00
JAKARTA - Meski jangka waktu validasi dan verifikasi data honorer dipangkas hingga lima bulan, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN & RB) menyatakan siap melakukan pendataan. Tiga bulan dirasa cukup, jika semua tim bekerja baik sesuai prosedur. "Sensus penduduk saja cuma satu bulan. Jadi validasi cukup tiga bulan," kata Kabag Humas Kementerian PAN & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Rabu (28/4).
Dijelaskan Dandung, validasi dan verifikasi itu tak hanya berlaku untuk honorer tertinggal, atau tercecer sebanyak 197.678. Tapi menyeluruh hingga ke honorer non-APBN/APBD. "Mekanismenya, ya, didata (di) seluruh provinsi sampai kelurahan," ujarnya.
Sebagai data awal, jelas Dandung pula, akan digunakan data BKD, untuk kemudian diverifikasi satu per satu. Kalau ada kabupaten yang honorernya tidak sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, ataupun ketentuan untuk honorer non-APBN/APBD, maka tidak akan divalidasi. "Kan banyak honorer yang statusnya tidak sesuai aturan, jadi tidak perlu diverifikasi tim lagi. Ini juga (guna) menghemat waktu pendataan," tandasnya.
Seperti yang pernah diberitakan, DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang direncanakan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011.
Dipersingkatnya waktu ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, adalah untuk mempercepat penyelesaian urusan tenaga honorer. Sebab jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa. Sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.>
Waspadai Rekayasa Data Honorer
Selasa, 27 April 2010 , 00:02:00
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Abdul Gafar Patappe mendesak pemerintah agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya rekayasa administrasi yang dilakukan oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
”Tidak tertutup kemungkinan rekayasa administrasi akan terjadi karena hampir honorer yang diangkat membayar puluhan juta rupiah,” kata Abdul Gafar pada rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan X bersama dengan Menteri PAN dan RB, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/4).
Politisi dari Partai Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah agar memberikan sanksi hukum yang tegas kepada birokrasi yang melakukan pelanggaran sehingga dalam melakukan verifikasi dan validasi tidak dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan. ”Jangan mengambil kesempatan dengan melakukan pungli (pungutan liar),” ujarnya.
Yang perlu diantasipasi pula oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kata Abdul Gafar adalah terjadinya peningkatan honorer dari 100 ribu menjadi satu juta dalam kurun waktu selama lima tahun. Menurut Abdul Gafar peningkatan ini terjadi karena adanya balas jasa para bupati kepada para tim suksesnya. ” Ada modus yang dilakukan kepada daerah terpilih mengangkat
DPR Desak Pengangkatan Tenaga Honorer - Fraksi PKB
Selasa, 27 April 2010 12:06
Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan antara Komisi II,VIII,dan X memutuskan agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat wajib diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007. Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, tenaga honorer yang telah memenuhi kedua syarat dalam PP itu harus segera diverifikasi dan divaliditasi kembali untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes. ”Tentu saja mereka harus memenuhi kriteria.
Misalnya, diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai dari APBN/ APBD,masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, dan usia tidak lebih dari 46 tahun per Juni 2006,” tegas Karding di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut dia, pengangkatan tenaga honorer tanpa tes juga berlaku bagi mereka yang tidak bekerja di instansi pemerintah namun diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD.
Selain itu,tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD perlu diangkat menjadi PNS tanpa tes. Hanya, untuk kategori ini, tetap harus dilakukan verifikasi dan validasi data. ”Nantinya tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi PNS melalui verifikasi dan validasi, akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan,” katanya.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang dan bekerja di instansi bukan pemerintah serta dibiayai bukan dari APBN/APBD (khusus untuk guru) nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. ”Dengan demikian, panja gabungan ini akan melahirkan tiga peraturan pemerintah (PP).
Selain PP khusus untuk tenaga honorer guru swasta, juga akan disusun PP penyesuaian tenaga honorer dan pegawai tidak tetap,”ujarnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, segera melakukan proses pendataan ulang seluruh tenaga honorer yang akan dijadikan database sebelum pengangkatan menjadi PNS. ”Secepatnya kita akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat,”ungkapnya.>
honorer sebagai tanda balas jasa kepada tim suksesnya,” ungkapnya.>
DPR Minta Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Dipercepat
Fraksi-PKS Online: Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai terlampau lama. DPR minta pemerintah menyingkat proses tersebut hanya tiga bulan saja.
Anggota Komisi II dari FPKS Gamari Sutrisno mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).
"Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS," katanya.
Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.
"Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui," ujarnya.
Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
"Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya," pungkasnya.
>
197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS Keputusan Legislatif dan Eksekutif
JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.
Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.
"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.
Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.
"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.
MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.
"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.
Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.
Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.
Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.
Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.
Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.
Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.
Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.
Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006.
Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)>
Pendekatan Kesejahteraan Buat Tenaga Honorer Tak Lulus Validasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tenaga Honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. "Tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud opsi 1, 2, 3 di atas akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan kesejahteraan," kata Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (26/4).
Ia mengungkap hal itu saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi tim panja gabungan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, di ruang Badan Musyawarah Dewan.
Menurut Taufik, mereka yang masuk verifikasi dan validasi dan tanpa tes adalah kategori 1, 2, dan 3. Kelompok kategori pertama adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu No. 48 Tahun 2005 juncto Perpu No. 43 Tahun 2007. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu di poin kategori 1, tapi tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dan tidak dibiayai APBN maupun APBD.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, tidak bekerja di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBD atau APBN, pegawai penyuluh pertanian, kesehatan, dan KORPRI akan disetujui untuk diangkat juga, serta diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.
"Sisanya, yakni tenaga honorer yang tidak masuk kategori 1 sampai 5 di atas akan direkomendasikan agar tetap diberi kesempatan menjadi CPNS melalui tes pelamar umum, " kata Taufik, yang pernah menjabat sebagai Menteri
DPR RI Bahas Tenaga Honorer Bersama Tujuh Kementerian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer yang melibatkan Komisi II, VIII dan X akan membahas Tenaga Honorer bersama tujuh Kementerian hari ini,Senin (26/4/2010).
Rencananya pembahasan tenaga honorer antara DPR RI dengan tujuh kementerian tersebut akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Ruang Bamus Gedung DPR RI. Ketujuh Kementerian yang akan hadir dalam agenda pembahasan tersebut di antaranya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat tersebut direncanakan akan membahas pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1, 5 juta orang. Sebelumnya, Rapat Panja Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer pada tanggal 19 April 2010 telah menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, pegawai honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.>
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu
Tenaga Honorer Akan Dibahas Bersama 7 Kementerian
Iman Firdaus - Jurnalparlemen.com
Senayan - Panja Tenaga Honorer yang melibatkan Komisi II, VIII dan X akan mengundang 7 Kementerian, pada Senin (26/4), pukul 14.00 di Ruang Bamus (KK) Gedung DPR RI.
Ketujuh Kementerian yang diundang adalah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
"Rapat akan membahas pengangkatan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 1, 5 juta tenaga," ujar anggota Komisi X dari FPAN Abdul Hakam Naja kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (25/4).
"Kita akan bahas, apakah semua tenaga akan diangkat? Kementrian Keuangan akan menghitung dana yang dimiliki oleh pemerintah," lanjut Hakam.
Karena itu, rapat gabungan ini kemungkinan akan alot sebab menyangkut tenaga yang minta diangkat. "Bila nanti pemerintah belum bisa mengambil keputusan, maka rapat akan ditunda," katanya.
Sementara itu menurut anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Sholeh Soe'iady, sebelum rapat gabungan dengan 7 Kementerian, Komisi II, VII dan X akan melakukan tapat intern. "Akan ada rapat internal untuk membahas tenaga honorer sebelum bersama dengan Kementerian," kata Sholeh.
Rapat internal akan dilakukan pada pukul 10.00 di ruang Bamus KK II.(imf/yat)>
M. Nuh : RPP Tenaga Honorer, Tanya Ke Menpan
Rencana pemerintah mengangkat guru honorer dan guru tidak tetap pada tahun ini menunggu selesainya payung hukum, yakni RPP TENAGA HONORER yang sedang digodok oleh Tim Ad Hoc DPR RI.
Namun bocoran RPP Tenaga Honorer yang tidak mengakomodir guru-guru swasta mencederai dan memarjinalkan kelompok guru yang mengajar pada lembaga pendidikan masyarakat tersebut.
"Sekarang belum final, coba tanyakan pada Men PAN. Mereka yang menggodoknya bersama DPR. Kita tinggal menunggu," ungkap Muhammad Nuh kepada Majalah Komunitas di Lapangan Monas saat menghadiri HUT IGTK-PGRI ke-60, Sabtu, 24 April 2010.
Ia belum berani menyimpulkan apakah tenaga honorer non APBN/APBD yang mengajar di swasta ikut dalam proses pengangkatan PNS pada tahun ini. "Kita lihat saja, sudah yah," katanya sambil naik ke mobilnya, usai mengikuti kegiatan Gebyar Anak TK Indonesia 2010.
Sementara Ketua Umum PB PGRI, Sulistiyo mengatakan bahwa PGRI akan terus mengawal RPP Tenaga Honorer tersebut agar semua guru termasuk yang mengabdi di swasta dapat diangkat menjadi PNS.
"Pengabdian negeri dan swasta (guru,red) harus dihargai," ungkapnya.
Ia menambahkan jika hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri saja yang diangkat, itu artinya pemerintah tidak komit pada janjinya.
"Jangan lupa presiden SBY sudah ikut dalam deklarasi guru, masak menteri bisa mementahkannya, nggak adil itu," ungkap Sulistiyo yang juga anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah itu. (Bang Imam/Majalah Komunitas)>
Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru
Selasa, 20/04/2010 | 04:27
Nofellisa - Jurnalparlemen.com
Senayan - Komisi VIII DPR RI mendorong dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir keberadaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan peningkatan kesejahteraan mereka.
"Bagi mereka yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, PP baru ini nantinya akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer, jangan mereka hanya bergaji Rp 50 ribu-100 ribu saja," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/4).
Pembahasan Panja Tenaga Honorer, menurutnya, sudah mulai mengerucut. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai PP No 48 tahun 2005, yang tercecer ataupun teranulir akan diangkat menjadi PNS. "Termasuk juga masa yang kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," ujar Karding.
Politisi PKB ini menambahkan, semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mempunyai kesempatan melakukan tes seleksi CPNS pada bidang tertentu, sehingga mereka secara bertahap mengalami perubahan status dan peningkatan kesejahteraan. (nof/zik)>
Di Bangkalan, 150 Siswa Hanya Diajar Satu Guru
Sabtu, 24 April 2010 | 10:20 WIB
Bangkalan - Surya- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mandung I di Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan hanya memiliki dua kelas untuk proses belajar mengajar sejak 2006. Dua dari empat kelas yang ada, ambruk diterjang puting beliung dan hingga kini belum diperbaiki.
Dampaknya, 150 siswa harus bergantian belajar selama empat tahun. Seorang guru honorer, Sahwan, mengatakan, para siswa akhirnya belajar dalam tiga gelombang. “Saya tidak yakin mereka mampu menyerap materi pelajaran dengan sempurna,” ujarnya, Jumat (23/4).
Kegalauan Sahwan memang beralasan. Dari 150 siswa yang terbagi menjadi enam kelas, hanya mendapatkan hak belajar selama satu jam dengan fasilitas hanya menggunakan dua ruang kelas. Pada jam pertama, 07.00 hingga pukul 08.00 WIB diperuntukkan kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3 dan 4, pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB. Sedangkan pada pukul 09.00 hingga pukul 10.00, untuk kelas 5 dan 6. Selepas jam 10.00 WIB hingga siang, para siswa dibiarkan bermain sendiri.
Yang membuat hati kian terenyuh ketika Sahwan menceritakan dirinya sering mengajar 150 siswa sendirian. Sahwan mengatakan, kepala sekolah (Moh Rasyid) dan guru lain jarang hadir. “Ada tujuh tenaga pengajar, termasuk kepala sekolah. Mereka jarang datang,” keluhnya.
Hal senada disampaikan salah seorang wali murid SDN Mandung, H Fauzi Ajid. Menurut ayah siswa kelas 6, Mondir, para wali murid tidak mendapatkan penjelasan memuaskan terkait jarang masuknya para guru. “Yang menjadi korban adalah para siswa,” katanya.
Dalam demo tersebut, Mondir bersama teman-temannya mengusung spanduk bertuliskan Kami butuh gedung yang layak dan guru yang aktif. Ia menuturkan bahwa dirinya beserta siswa lain mempunyai harapan sama, yakni agar bisa belajar dengan nyaman. “Kami hanya minta pembangunan gedung yang layak seperti sekolah lain, dan guru-guru yang peduli terhadap kami,” ujarnya dengan bahasa Indonesia yang tidak begitu lancar.
Pada kesempatan sama, tukang kebun, sekaligus penjaga sekolah SDN Mandung I Abdus Syukur mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencegah para siswa melakukan unjuk rasa. “Ya bagaimana lagi. Para siswa juga didampingi para orangtuanya,” katanya.
Adapun Sahwan menjelaskan bahwa ambruknya dua kelas tersebut pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dengan harapan sesegera mungkin dibangun gedung baru. “Namun, hingga sekarang tidak pernah terealisasi,” ujarnya, buru-buru menjelaskan, pernyataannya itu tanpa bermaksud mendahului kebijakan kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Setijabudi, menjelaskan bahwa berkas permohonan pembangunan gedung SDN Mandung I sudah diajukan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) pada tahun 2009 lalu. “Karena sudah diajukan ke BPBN, SD tersebut tidak dimasukkan dalam daftar sekolah penerima DAK (dana alokasi khusus) pada 2009 lalu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sekolah yang sudah diajukan ke BPBN tidak akan mendapatkan dana DAK. “Syaratnya harus tidak dalam keadaan mendapatkan bantuan dana dari manapun, termasuk DAK,” katanya. Sedangkan pada DAK tahun 2010, masih menurut Setijabudi, sasaran bantuan DAK tidak lagi pada pembangunan fisik. Melainkan lebih fokus pada perbaikan mutu, seperti pengadaan buku dan perpustakaan. “Tetapi, dengan kondisi ini, kami akan berusaha mencari bantuan lain,” pungkasnya.nst32>
Panja Honorer Lahirkan Lima Kriteria Pengangkatan
Nofellisa - Jurnalparlemen.com
Senayan - Panitia Kerja (Panja) Gabungan Pengangkatan Tenaga Honorer yang sudah dibentuk pada masa sidang II telah memperoleh hasil yang diinginkan. Panja sudah merumuskan kategori tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS dan tenaga honorer yang akan di perhatikan kesejahteraannya.
"Panja telah membagi kategori kedalam 5 pengelompokan, insya Allah permasalahan pengangkatan tenaga honorer telah sampai pada penyelesaian dan tenaga honorer dapat diangkat sebagai PNS atau diperhatikan kesejahteraannya sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Iskan Qobla Lubis, anggota Komisi VIII dari F-PKS dalam siaran persnya kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (22/4).
Pengelompokan ini, menurutnya, dibuat agar tenaga honorer yang memenuhi rumusan PP 48/2005 dan PP 43 tahun 2007 baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, serta tenaga honorer yg tidak memenuhi rumusan PP tersebut dapat diangkat sebagai PNS atau dijamin kesejahteraannya.
Mengenai nasib guru madrasah swasta, Iskan mengatakan, para guru madrasah swasta masuk pada kelompok ke IV , yaitu yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang. Mereka bekerja bukan di instansi pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD (khusus guru) dengan kriteria masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005. Mereka juga tidak terputus mengajar serta usia tidak lebih dari 46 tahun per Januari 2006. Terhadap kelompok IV ini akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.
"Inilah langkah awal untuk mencapai kesejahteraan bagi para guru madrasah swasta, jangan hanya karena tidak diatur di PP 48/2005 dan PP 43/2007 maka keberadaan mereka tidak dianggap. Padahal kita tahu pendidikan berbasis Islam di Indonesia 90% dikelola oleh swasta dengan tenaga pengajar para guru yang dibayar seadanya," ujar Iskan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan dan tekanan terhadap pemerintah perlu dilakukan guna menindaklanjuti hasil Panja Penyelesaiaan Pengangkatan Tenaga Honorer. Terutama terhadap tenaga honorer kategori kelompok IV dan kelompok V yang masih menunggu dibuatnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksananya.
"Kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab negara," tegas Iskan.(nof/yat)
Penerimaan CPNS Distop, Jumlah Honorer Membludak
JAKARTA - Pemerintah bak harus memakan buah simalakama dalam masalah penerimaan CPNS. Di satu sisi, banyak pihak yang mendorong agar pemerintah menghentikan penerimaan CPNS. Sementara di sisi lain, banyak daerah yang masih membutuhkan aparatur baru.
"Persoalan CPNS ini gampang-gampang susah. Kalau penerimaannya kita hentikan, akan mendorong masalah baru," kata Deputi Menteri PAN & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Jumat (16/4).
Masalah baru yang dimaksud itu adalah penambahan jumlah tenaga honorer. Disebutkannya, daerah akan menerima tenaga honorer baru dengan alasan kekurangan tenaga. Kondisi ini pernah terjadi pada sekitar 2002-2003, di mana pusat pernah menyetop penerimaan CPNS. Yang terjadi kemudian, jumlah honorer bertambah dua kali lipat.
"Kalau sudah begitu, bagaimana bisa aparatur kita baik. Karena sudah (menjadi) rahasia umum, honorer yang diterima itu kebanyakan keluarga pejabat atau orang dalam. Mereka diterima tanpa melihat kompetensinya," bebernya pula.
Itu sebabnya, kata Ramli pula, pemerintah saat ini tidak mau mengambil resiko. Penerimaan CPNS diupayakan kontinyu, dengan harapan SDM yang diterima sesuai keahlian dan kompetensi. Selain itu katanya, tidak ada alasan lagi bagi pemda (untuk) menerima honorer karena kekurangan SDM.
"Penerimaan CPNS diupayakan sama dengan jumlah pegawai yang keluar (pensiun, dipecat atau mutasi), sehingga tidak akan menambah beban negara," jelasnya lagi.
>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar