TEMPO Interaktif, Jakarta - Tenaga Honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. "Tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud opsi 1, 2, 3 di atas akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan kesejahteraan," kata Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (26/4).
Ia mengungkap hal itu saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi tim panja gabungan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, di ruang Badan Musyawarah Dewan.
Menurut Taufik, mereka yang masuk verifikasi dan validasi dan tanpa tes adalah kategori 1, 2, dan 3. Kelompok kategori pertama adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu No. 48 Tahun 2005 juncto Perpu No. 43 Tahun 2007. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu di poin kategori 1, tapi tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dan tidak dibiayai APBN maupun APBD.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, tidak bekerja di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBD atau APBN, pegawai penyuluh pertanian, kesehatan, dan KORPRI akan disetujui untuk diangkat juga, serta diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.
"Sisanya, yakni tenaga honorer yang tidak masuk kategori 1 sampai 5 di atas akan direkomendasikan agar tetap diberi kesempatan menjadi CPNS melalui tes pelamar umum, " kata Taufik, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar