Laman

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
KABUPATEN CILACAP

Rabu, 28 April 2010

Pendekatan Kesejahteraan Buat Tenaga Honorer Tak Lulus Validasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tenaga Honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. "Tenaga honorer yang tidak berhasil menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud opsi 1, 2, 3 di atas akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan kesejahteraan," kata Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (26/4).

Ia mengungkap hal itu saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi tim panja gabungan dalam rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, di ruang Badan Musyawarah Dewan.

Menurut Taufik, mereka yang masuk verifikasi dan validasi dan tanpa tes adalah kategori 1, 2, dan 3. Kelompok kategori pertama adalah tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu No. 48 Tahun 2005 juncto Perpu No. 43 Tahun 2007. Kedua, tenaga honorer yang memenuhi syarat Perpu di poin kategori 1, tapi tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat tidak berwenang dan tidak dibiayai APBN maupun APBD.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, tidak bekerja di instansi pemerintah, dan tidak dibiayai APBD atau APBN, pegawai penyuluh pertanian, kesehatan, dan KORPRI akan disetujui untuk diangkat juga, serta diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan.

"Sisanya, yakni tenaga honorer yang tidak masuk kategori 1 sampai 5 di atas akan direkomendasikan agar tetap diberi kesempatan menjadi CPNS melalui tes pelamar umum, " kata Taufik, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.

197.678 Honorer Diangkat Menjadi CPNS Keputusan Legislatif dan Eksekutif

JAKARTA -- Setelah melalui proses dan perdebatan panjang beberapa bulan, akhirnya wakil rakyat dalam rapat gabungan tiga komisi, masing-masing Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang diwakili lima kementerian dan dua badan menyepakati menuntaskan penyelesaian tenaga honorer.

Penyelesaian yang disepakati adalah mengangkat 197.678 tenaga honorer menjadi CPNS, tahun ini. Wakil pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi, EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, Menteri Pertanian Suswono. Juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Serta Badan Kepegawaian Negara dan Badan Pusat Statistik.

"Komisi gabungan dan pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru," ujar Ketua Panja Honorer, Taufik Effendi saat membacakan salah satu dari tiga poin kesimpulan rapat gabungan sebelum mengetuk palu persetujuan, Senin 26 April.

Agar penyelesaian ini dapat segera dituntaskan, rapat gabungan itu juga menyetujui pelaksanaan verifikasi dan validasi tenaga honorer pengangkatan tenaga honorer diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan mempertimbangkan formasi CPNSD tahun 2010.

"Perlu dipertimbangkan sanksi hukum untuk mengantisipasi manipulasi dan rekayasa administrasi dalam verifikasi dan validasi," terang Taufik.

MenegPAN, EE Mangindaan yang ditemui wartawan Fajar Media Center usai mengikuti rapat mengaku optimis dapat mengangkat tenaga honorer yang masih tersisa pada tahun ini untuk tiga kategori dari lima kategori pengangkatan tenaga honorer.

"Kalau untuk kategori satu sampai tiga itu bisa diangkat tahun ini, tapi kalau yang dua belum tentu," sebutnya.

Lima kategori honorer yang dimaksud MenegPAN untuk diangkat menjadi PNS, yakni kategori pertama adalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 48/2005 dan PP 43/2007 namun tercecer, terselip, tertinggal, teranulir atau sengaja dianulir dan diganti atau sengaja diganti.

Kedua, tenaga honorer yang sesuai ketentuan PP di atas namun tidak bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD.

Kategori keempat, tenaga honorer yang diangkat seperti poin tiga, namun tidak bekerja di instansi pemerintah dan tidak dibiayai oleh APBN/APBD. Dan terakhir, penyuluh pertanian, kesehatan, dan anggota Kopri.

Untuk honorer kategoti satu dan dua akan diangkat tanpa tes, sedang kategori ketiga akan diangkat melalui tes tertulis. Dan jika tidak lulus akan akan dipertimbangkan melalui pendekatan status dan kesejahteraan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Oheo Sinapoi, menyangkan dua Menteri yakni Sri Mulyani dan Menag Suryadharma Ali tak hadir.

Menurut Oheo kehadiran Sri Mulyani sangat penting, untuk didengarkan penjelasanannya, sebab dialah yang mengetahui kondisi keuangan negara, apakah keuangan negara mampu membiayai gaji PNS yang akan diangkat.

Hal senada diungkapkan politisi PAN, Wa Ode Nurhayati dari Komisi II. Kepada para wakil pemerintah, Nurhayati meminta seharusnya Menteri Keuangan hadir dalam rapat gabungan.

Taufik yang juga Wakil Ketua Komisi II menuturkan, ketidakhadiran Sri Mulyani saat ini karena yang bersangkutan berangkat ke Amerika Serikat mengikuti pertemuan sejumlah Menteri Keuangan dari beberapa negara.

Adapun persyaratan honorer yang akan diangkat diantaranya masa kerja minimal satu tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus dan usianya tidak lebih dari 46 tahun per satu Januari 2006.

Setelah pengangkatan tenaga honorer ini, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer berikutnya. Bahkan pemerintah khusunya di daerah diminta tidak lagi menerima tenaga honorer sejak ditutupnya pengangkatan tenaga honorer beberapa tahun lalu. (gus/fmc)

Senin, 26 April 2010

AGENDA RAPAT DPR 26 April 2010

Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi II, VIII, dan X DPR dengan beberapa Menteri Terkait, seperti Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Reformasi Birokrasi, Menteri Pertanian, Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Rapat Kerja dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) KK.II Gedung Nusantara DPR.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi.

Selasa, 20 April 2010

Setetes Harapan Bagi Tenaga Honorer

Rapat Panitia Kecil DPR RI dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi

Rabu, 14 April 2010

Permasalahan tenaga honorer menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan sampai saat ini. Hal ini tidak berlebihan karena menyangkut nasib tenaga-tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebagian dari mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdi namun belum jelas nasibnya. Apalagi tenaga-tenaga honorer di daerah-daerah pemekaran atau daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya cukup banyak.

Menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007, pengangkatan tenaga honer dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember tahun 2009. Namun setelah tahapan tersebut berakhir, banyak tenaga honorer yang belum diangakat walaupun sudah bekerja lebih dari satu tahun dan datanya sudah masuk dalam database.

Permasalahan ini menarik perhatian pemerintah Pusat dan DPR RI. Untuk itu Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus tenaga honorer dan bersama kementerian terkait melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 tetapi dalam pelaksanaannya tertinggal/tercecer/terselip.

Kriteria tenaga honorer menurut ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 adalah:

1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.

2. Bekerja di Instansi Pemerintah.

3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

4.Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Upaya-upaya yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah adalah:

1. Akan dilakukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang pasti dan menghindari kemungkinan yang tidak memenuhi syarat terdata, sementara yang memenuhi syarat tidak terdata. Saat ini data tenaga honorer yang tercecer dan memenuhi syarat menurut catatan BKN sejumlah 197.687, dengan rincian:

a. Dari 524 Provinsi/Kabupaten/Kota baru 142 Daerah yang telah melaporkan tenaga honorer sejumlah 111.120 orang.

b. Dari 74 Instansi Pusat baru sebanyak 19 Instansi yang telah melaporkan tenaga honorer jumlah 86.567 orang.

Data Tenaga honorer Susulan menurut Instansi yang memenuhi persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanya 197.687 orang dengan rincian: Instansi Pusat sebanyak 86.567 orang dan instansi daerah sebanyak 111.120 orang.

Data-data tersebut di atas didasarkan pada rekapitulasi sampai dengan tanggal 14 April 2010 dari 19 Instansi Pusat dan 142 Instansi daerah yang telah menyampaikan Data Susulan ke BKN. Seluruh data di atas dinyatakan oleh instansi memenuhi syarat PP $8 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 dan bersaumber dari APBN/APBD. Namun masih terdapat beberapa penyampaian Tenaga Honorer Susulan yang masih belum terekam dengan benar. Sampai saat ini CD/Surat/Daftar nominatif tenaga honorer dari instansi masih berdatangan.

Bahwa terdapat lebih dari satu surat penyampaian tenaga honorer susulan yang disampaikan oleh instansi, dimungkinkan data tenaga honorer yang diusulkan melewati batas waktu(30 Juni 2006), terkirim kembali.

Sedangakn Rekapitulasi penyampaian data tenaga honorer susulan menurut instansi yang telah dikonfirmasi oleh kementerian yang bersangkutan tanggal 13 April 2010 adalah sebagai berikut:

1. Kementrian Pendidikan Nasional sebanyak 45.398 orang ( Tenaga guru 37.498 orang dan tenaga adminsitrasi 7.900 orang).

2. Kementerian Agama khusus untuk guru sebanyak 29.963 orang.

3. Kementerian Pertanian sebanyak 1.308 orang ( Tenaga penyuluh 1.237 orang dan tenaga strategis 71 orang).

4. Kementerian Kesehatan sebanyak 1.388 orang (Tenaga medis 432 orang dan tenaga administratif 956 orang).

2. Mengajukan usulan pembiayaan sejumlah: Rp. 61.033.396.332,- (APBN-P tahun 2010) untuk Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan yang akan dilakukan oleh 4 (empat) Instansi (Men. PAN & RB, BKN, BPS, dan BPKP) ditambah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama.

3. Waktu yang diperlukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan selama 8 (delapan) bulan, terhitung setelah tersedia anggaran.

4. Bagi tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi dan telah dipastikan jumlah yang pasti akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penambahan formasi PNS lebih lanjut.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi dan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Tenaga honorer yang Penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:

1. Bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.

4. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.

Bahwa upaya-upaya yang dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tersebut di atas adalah:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit bekerja tenaga honorer kepada Kementerian PAN & RB dan BKN.

2. Menteri PAN & RB mengalokasikan formasi berdasarkan pertimbangan Kepala BKN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

3. Terhadap tenaga honorer yang memenuhi persyaratan kriteria tersebut diatas akan dilakukan seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis sesama tenaga honorer.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi tertulis bagi tenaga honorer dilingkungan masing-masing.

5. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus diajukan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.

Sedangakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 dan tidak lulus seleksi tertulis tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah, dapat diperlakukan (pendekatan kesejahteraan) sebagai berikut:

1. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun sebagai Pegawai Tidak Tetap;

2. Diberikan penghasilan paling rendah setara dengan Upah Minimun Propinsi (UMP);

3. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan, dan

4. Dapat diberikan tunjangan hari tua.

5. Bagi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan PP 98 Tahun 2000 jo. PP 11 Tahun 2002 (melalui pelamar umum).

6. Untuk Instansi Pusat bersumber dengan PNBP sedangkan Daerah bersumber PAD.

Filed Under: DPR

Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru

Selasa, 20/04/2010 | 04:27

Tenaga Honorer

Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru

Nofellisa - Jurnalparlemen.com

Abdul Kadir Karding (Jurnalparlemen.com/nof)

Senayan - Komisi VIII DPR RI mendorong dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodir keberadaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan peningkatan kesejahteraan mereka.

"Bagi mereka yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, PP baru ini nantinya akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer, jangan mereka hanya bergaji Rp 50 ribu-100 ribu saja," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/4).

Pembahasan Panja Tenaga Honorer, menurutnya, sudah mulai mengerucut. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai PP No 48 tahun 2005, yang tercecer ataupun teranulir akan diangkat menjadi PNS. "Termasuk juga masa yang kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," ujar Karding.

Politisi PKB ini menambahkan, semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mempunyai kesempatan melakukan tes seleksi CPNS pada bidang tertentu, sehingga mereka secara bertahap mengalami perubahan status dan peningkatan kesejahteraan. (nof/zik)


Senin, 19/04/2010 | 14:02
Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi

Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com

Gamari Sutrisno (Jurnalparlemen.com/kur)

Senayan - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.

"Ya itu (rapat) sifatnya internal," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com.

Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.

"Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah," jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)

Rabu, 14/04/2010 | 19:55

Validasi Data Tenaga Honorer

Politisi Gerindra Tolak Usul Pemerintah

Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com

Harun Al Rasyid (Jurnalparlemen.com/kur)

Senayan - Pemerintah diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk bisa menyelesaikan hasil verifikasi dan validasi data tentang tenaga honorer. Batas waktu tersebut terhitung sejak bulan Mei 2010.

"Kami usulkan paling lama tiga bulanlah, supaya keluarnya keputusan pegawai itu jangan melewati tahun 2011,” ujar Harun Al Rasyid, anggota Tim Kecil Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan X tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Rapat Tim Kecil ini dilakukan di ruang KK II Gedung Nusantara DPR dipimpin oleh Taufiq Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tertutup itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Agenda rapat tersebut adalah membahas mengenai verifikasi dan validasi data tenaga honorer dan penyusunan RPP tentang pengangkatan tenaga honorer. Pada rapat tersebut, lanjut Harun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekjennya Tasdik Kinanto, meminta waktu untuk proses verifikasi dan validasi data itu selama delapan bulan terhitung mulai bulan Mei 2010.

Tetapi Harun selaku anggota Tim Kecil tidak setuju, baginya delapan bulan terlalu lama. "Ya memang mereka juga punya alasan, adanya masukan dari daerah serta prosesnya," jelas politisi Partai Gerindra ini. (kur/zik)

Senin, 19 April 2010

Kesimpulan Rapat Panja Tenaga Honorer

Senin, 19/04/2010 | 17:50
Inilah Kesimpulan Rapat Panja Tenaga Honorer

Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com

Senayan - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, mereka yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007.

Menurut anggota Panja Tenaga Honorer Djamal Aziz, mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah, penghasilannya dibiayai ABPN/APBD, dan masa kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006, harus diangkat menjadi PNS oleh pejabat yang berwenang. "Ini yang segera harus ditetapkan karena mereka terzalimi, dulu tercecer, terselip tidak terdaftar dan lain sebagainya. Padahal mereka memiliki kriteria itu,” ujar Djamal Aziz kepada Jurnalparlemen.com seusai rapat, di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (19/4).

Sementara, mengenai tenaga yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, bekerja di instansi bukan pemerintah, dibiayai bukan oleh APBN/APBD, akan diatur dalam PP tersendiri dengan pendekatan status dan kesejahteraan. "Tapi itu memang fokusnya lebih diprioritaskan kepada guru karena ada Undang-Undang tentang guru di Diknas, swasta maupun pemerintah itu mendapat jaminan sosial yang sama," jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, untuk tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD seperti penyuluh pertanian, kesehatan dan Korpri dengan kriteria yang sama, diusulkan diangkat untuk mengisi formasi melalui tes sesama tenaga honorer.

"Tapi, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan juga dites sesama honorer. Kalau mereka juga tidak lulus akan ditempatkan tapi dengan pendekatan kesejahteraan dan status," ucapnya. (kur/zik)

Minggu, 18 April 2010

Validasi Data Tenaga Honorer Politisi Gerindra Tolak Usul Pemerintah

Senayan - Pemerintah diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk bisa menyelesaikan hasil verifikasi dan validasi data tentang tenaga honorer. Batas waktu tersebut terhitung sejak bulan Mei 2010.

"Kami usulkan paling lama tiga bulanlah, supaya keluarnya keputusan pegawai itu jangan melewati tahun 2011,” ujar Harun Al Rasyid, anggota Tim Kecil Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan X tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Rapat Tim Kecil ini dilakukan di ruang KK II Gedung Nusantara DPR dipimpin oleh Taufiq Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tertutup itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Agenda rapat tersebut adalah membahas mengenai verifikasi dan validasi data tenaga honorer dan penyusunan RPP tentang pengangkatan tenaga honorer. Pada rapat tersebut, lanjut Harun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekjennya Tasdik Kinanto, meminta waktu untuk proses verifikasi dan validasi data itu selama delapan bulan terhitung mulai bulan Mei 2010.

Tetapi Harun selaku anggota Tim Kecil tidak setuju, baginya delapan bulan terlalu lama. "Ya memang mereka juga punya alasan, adanya masukan dari daerah serta prosesnya," jelas politisi Partai Gerindra ini. (kur/zik)

Validasi Data Tenaga Honorer Politisi Gerindra Tolak Usul Pemerintah

Senayan - Pemerintah diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk bisa menyelesaikan hasil verifikasi dan validasi data tentang tenaga honorer. Batas waktu tersebut terhitung sejak bulan Mei 2010.

"Kami usulkan paling lama tiga bulanlah, supaya keluarnya keputusan pegawai itu jangan melewati tahun 2011,” ujar Harun Al Rasyid, anggota Tim Kecil Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan X tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Rabu (14/4).

Rapat Tim Kecil ini dilakukan di ruang KK II Gedung Nusantara DPR dipimpin oleh Taufiq Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tertutup itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Agenda rapat tersebut adalah membahas mengenai verifikasi dan validasi data tenaga honorer dan penyusunan RPP tentang pengangkatan tenaga honorer. Pada rapat tersebut, lanjut Harun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekjennya Tasdik Kinanto, meminta waktu untuk proses verifikasi dan validasi data itu selama delapan bulan terhitung mulai bulan Mei 2010.

Tetapi Harun selaku anggota Tim Kecil tidak setuju, baginya delapan bulan terlalu lama. "Ya memang mereka juga punya alasan, adanya masukan dari daerah serta prosesnya," jelas politisi Partai Gerindra ini. (kur/zik)

Rabu, 14 April 2010

AGENDA RAPAT DPR

14 april 2010

Rapat Dengar Pendapat Tim Kecil Panja Tenaga Honorer
Acara : Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer dan Penyusunan RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer

15 april 2010

Rapat Intern TIM KECIL PANJA Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer Kom. II DPR RI
Membahas Penyamaan Persepsi terhadap Tenaga Honorer

19-Apr-2010, Pukul: 14:00

Rapat Intern PANJA Gabungan Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer

Membahas hasil Tim Kecil tentang Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer

GAJIH DI BAWAH UMR, HENTIKAN PELECEHAN GURU

Senayan - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulistiyo menyatakan keprihatinnya dengan gaji guru honorer, guru kontrak dan guru tidak tetap yang gajinya di bawah upah minimum regional (UMR) seorang buruh pabrik. Padahal mereka bekerja dari Senin hingga Sabtu.

"Jika mereka berjumlah satu juta orang dan pemerintah menyubsidi Rp 500 ribu per orang per bulan maka anggaran pendidikan yang disisihkan Rp 6 triliun per tahun," kata Sulistiyo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Rabu (14/4).

Menurut senator asal Jawa Tengah ini, sampai saat ini belum ada upaya untuk mengatasi pelecehan profesi guru yang menerima Rp 200 ribu setiap bulannya. "Akan menjadi sejarah baru bagi Bu Menteri (Sri Mulyani) kalau pemerintah menyubsidi guru-guru yang tidak atau belum bisa diangkat sebagai PNS," harap Sulistiyo.

Ini juga, tambah Sulistiyo, sekaligus mengakhiri pelecehan profesi guru karena saat ini mereka menerima upah di bawah UMR buruh pabrik. "Masih banyak guru yang menerima upah jauh di bawah UMR buruh pabrik. Perlakuan seperti ini harus diakhiri," tegasnya.(rif/yat)

VALIDASI HONORER, BKN PERLU DANA 25 MILYAR

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp144,07 miliar dalam APBNP 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25 miliar akan digunakan untuk validasi dan verifikasi tenaga honorer. Sedangkan sisanya antara lain digunakan sekitar Rp94 miliar lebih untuk pengembangan aparatur.

Sekretaris Utama (Sesma) BKN Edy Sujitno mengatakan, pagu anggaran yang ditetapkan Menkeu sebesar Rp437 miliar tidak mencukupi untuk membiayai beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Tahun ini, BKN akan melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Baik yang tertinggal maupun honorer non APBN/APBD," ucap Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (12/4).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Tahun Anggaran 2010 BKN mendapatkan Rp437 miliar. Hingga triwulan pertama (akhir Maret 2010), dana yang terserap Rp49,1 persen atau 11,23 persen.

Angka ini jauh meningkah dibanding TA 2009 BKN mendapatkan Rp360,06 miliar. Di antaranya untuk membiayai penetapan formasi CPNS Rp7,6 miliar dan NIP (Nomor Induk Pegawai) Rp4 miliar.

"Realisasi anggaran 2009 Rp357,5 miliar. Sedangkan yang fisik realisasinya 100 persen," pungkasnya.(esy/jpnn)

Minggu, 04 April 2010

BKN: Data 182.553 Orang Tenaga Honorer Tercecer

JAKARTA | Surya Online - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengatakan, tenaga honorer yang masih tercecer dari data base BKN hingga Desember 2009 ada sebanyak 182.553 orang.

“Data honorer yang tercecer yakni yang belum terangkat pada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada periode 2005-2009,” kata Edy Topo Ashari ketika menerima rombongan kunjungan kerja Komisi II DPR ke kantor BKN di Jakarta, yang dipimpin ketua komisi Burhanuddin Napitupulu didampingi wakil ketua komisi Ganjar Pranowo, Kamis (18/3/2010).

Dikatakan Edy Topo Ashari, data tersebut telah diteliti dan direkap BKN berdasarkan penyampaian data susulan dari daerah dan telah dimasukkan dalam data base BKN.

Dari 182.553 orang tenaga honorer yang tercecer, kata dia, terdiri atas tenaga guru 90.243 orang, tenaga medis 6.023 orang, tenaga penyuluh 520 orang, tenaga teknis 17.531 orang, tenaga administrasi 29.360 orang.

Menurut dia, data tenaga honorer yang diusulkan daerah ke BKN masih terus mengalir dan bertambah. Tambahan usulan tenaga honorer yang tercecer ini kemungkinan terjadi duplikasi pengusulan yakni diusulkan dari instansi daerah yakni pemerintah daerah dan dari instansi pusat yakni Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Edu juga mengatakan, tenaga honorer yang tercecer tersebut belum menjadi keputusan final apakah jumlah tersebut yang akan diangkat menjadi CPNS pada 2010 atau masih ada perubahan.

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, jumlah tenaga honorer yang tercecer tersebut adalah diluar dari tenaga honorer tercecer yang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer DPR yang terdiri dari komisi II, komisi VIII, dan komisi X.

Menurut Ganjar, ketika Panja Tenaga Honorer DPR membahas persoalan tenaga honorer ternyata persolan beragam dan variabel persoalannya juga banyak.

Ganjar berharap agar pemerintah melalui BKN bisa segera menyelesaikan persoalan guru honorer yakni menetapkan jumlah formasi yang akan diangkat dengan kriteria yang jelas, sehingga persoalan ini tidak terus-menerus menjadi dilema.