Rapat Panitia Kecil DPR RI dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
Rabu, 14 April 2010
Permasalahan tenaga honorer menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan sampai saat ini. Hal ini tidak berlebihan karena menyangkut nasib tenaga-tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sebagian dari mereka sudah lebih dari 10 tahun mengabdi namun belum jelas nasibnya. Apalagi tenaga-tenaga honorer di daerah-daerah pemekaran atau daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya cukup banyak.
Menurut PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007, pengangkatan tenaga honer dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember tahun 2009. Namun setelah tahapan tersebut berakhir, banyak tenaga honorer yang belum diangakat walaupun sudah bekerja lebih dari satu tahun dan datanya sudah masuk dalam database.
Permasalahan ini menarik perhatian pemerintah Pusat dan DPR RI. Untuk itu Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus tenaga honorer dan bersama kementerian terkait melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menyusun sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tenaga Honorer yang memenuhi syarat PP No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 tetapi dalam pelaksanaannya tertinggal/tercecer/terselip.
Kriteria tenaga honorer menurut ketentuan PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 adalah:
1. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
2. Bekerja di Instansi Pemerintah.
3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4.Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.
Upaya-upaya yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah adalah:
1. Akan dilakukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data yang pasti dan menghindari kemungkinan yang tidak memenuhi syarat terdata, sementara yang memenuhi syarat tidak terdata. Saat ini data tenaga honorer yang tercecer dan memenuhi syarat menurut catatan BKN sejumlah 197.687, dengan rincian:
a. Dari 524 Provinsi/Kabupaten/Kota baru 142 Daerah yang telah melaporkan tenaga honorer sejumlah 111.120 orang.
b. Dari 74 Instansi Pusat baru sebanyak 19 Instansi yang telah melaporkan tenaga honorer jumlah 86.567 orang.
Data Tenaga honorer Susulan menurut Instansi yang memenuhi persyaratan sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanya 197.687 orang dengan rincian: Instansi Pusat sebanyak 86.567 orang dan instansi daerah sebanyak 111.120 orang.
Data-data tersebut di atas didasarkan pada rekapitulasi sampai dengan tanggal 14 April 2010 dari 19 Instansi Pusat dan 142 Instansi daerah yang telah menyampaikan Data Susulan ke BKN. Seluruh data di atas dinyatakan oleh instansi memenuhi syarat PP $8 Tahun 2005 jo. PP No. 43 Tahun 2007 dan bersaumber dari APBN/APBD. Namun masih terdapat beberapa penyampaian Tenaga Honorer Susulan yang masih belum terekam dengan benar. Sampai saat ini CD/Surat/Daftar nominatif tenaga honorer dari instansi masih berdatangan.
Bahwa terdapat lebih dari satu surat penyampaian tenaga honorer susulan yang disampaikan oleh instansi, dimungkinkan data tenaga honorer yang diusulkan melewati batas waktu(30 Juni 2006), terkirim kembali.
Sedangakn Rekapitulasi penyampaian data tenaga honorer susulan menurut instansi yang telah dikonfirmasi oleh kementerian yang bersangkutan tanggal 13 April 2010 adalah sebagai berikut:
1. Kementrian Pendidikan Nasional sebanyak 45.398 orang ( Tenaga guru 37.498 orang dan tenaga adminsitrasi 7.900 orang).
2. Kementerian Agama khusus untuk guru sebanyak 29.963 orang.
3. Kementerian Pertanian sebanyak 1.308 orang ( Tenaga penyuluh 1.237 orang dan tenaga strategis 71 orang).
4. Kementerian Kesehatan sebanyak 1.388 orang (Tenaga medis 432 orang dan tenaga administratif 956 orang).
2. Mengajukan usulan pembiayaan sejumlah: Rp. 61.033.396.332,- (APBN-P tahun 2010) untuk Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan yang akan dilakukan oleh 4 (empat) Instansi (Men. PAN & RB, BKN, BPS, dan BPKP) ditambah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama.
3. Waktu yang diperlukan Verifikasi dan Validasi (fact finding) ke lapangan selama 8 (delapan) bulan, terhitung setelah tersedia anggaran.
4. Bagi tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi dan telah dipastikan jumlah yang pasti akan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penambahan formasi PNS lebih lanjut.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi dan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.
Tenaga honorer yang Penghasilannya tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:
1. Bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
4. Usia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006.
Bahwa upaya-upaya yang dilakukan terhadap tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tersebut di atas adalah:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit bekerja tenaga honorer kepada Kementerian PAN & RB dan BKN.
2. Menteri PAN & RB mengalokasikan formasi berdasarkan pertimbangan Kepala BKN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
3. Terhadap tenaga honorer yang memenuhi persyaratan kriteria tersebut diatas akan dilakukan seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis sesama tenaga honorer.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi tertulis bagi tenaga honorer dilingkungan masing-masing.
5. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus diajukan pemberkasan kepada BKN untuk penetapan NIP sebagai CPNS.
Sedangakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 dan tidak lulus seleksi tertulis tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi Pemerintah, dapat diperlakukan (pendekatan kesejahteraan) sebagai berikut:
1. Dapat tetap bekerja pada instansi yang bersangkutan sampai dengan usia 56 (lima puluh enam) tahun sebagai Pegawai Tidak Tetap;
2. Diberikan penghasilan paling rendah setara dengan Upah Minimun Propinsi (UMP);
3. Diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan, dan
4. Dapat diberikan tunjangan hari tua.
5. Bagi Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan PP 98 Tahun 2000 jo. PP 11 Tahun 2002 (melalui pelamar umum).
6. Untuk Instansi Pusat bersumber dengan PNBP sedangkan Daerah bersumber PAD.
Filed Under: DPR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar