Selasa, 20/04/2010 | 04:27
Tenaga Honorer
Komisi VIII Dorong Pembentukan PP Baru
Nofellisa - Jurnalparlemen.com
Abdul Kadir Karding (Jurnalparlemen.com/nof)
Senayan - Komisi VIII
"Bagi mereka yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, PP baru ini nantinya akan mengakomodasi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer, jangan mereka hanya bergaji Rp 50 ribu-100 ribu saja," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada Jurnalparlemen.com, Senin (19/4).
Pembahasan Panja Tenaga Honorer, menurutnya, sudah mulai mengerucut. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai PP No 48 tahun 2005, yang tercecer ataupun teranulir akan diangkat menjadi PNS. "Termasuk juga masa yang kerjanya minimal satu tahun serta berusia tak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006," ujar Karding.
Politisi PKB ini menambahkan, semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, memungkinkan mempunyai kesempatan melakukan tes seleksi CPNS pada bidang tertentu, sehingga mereka secara bertahap mengalami perubahan status dan peningkatan kesejahteraan. (nof/zik)
Senin, 19/04/2010 | 14:02
Panja Tenaga Honorer Satukan Persepsi
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Gamari Sutrisno (Jurnalparlemen.com/kur)
Senayan - Rapat Panitia Kerja (Panja) Gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer yang digelar di ruang Komisi II DPR, Senin (19/4) pukul 14.00 WIB bersifar internal.
"Ya itu (rapat) sifatnya internal," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) HM Gamari Sutrisno kepada Jurnalparlemen.com.
Gamari menyampaikan rapat akan menyamakan persepsi di internal Panja tentang RPP Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer. Setelah ada kesamaan persepsi di internal, kemudian akan dibawa ke rapat dengan mitra Komisi II DPR yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi terkait.
"Panja harus satu persepsi dulu, baru dibahas bersama pemerintah," jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini. (kur/zik)
Rabu, 14/04/2010 | 19:55
Validasi Data Tenaga Honorer
Politisi Gerindra Tolak Usul Pemerintah
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Harun Al Rasyid (Jurnalparlemen.com/kur)
Senayan - Pemerintah diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk bisa menyelesaikan hasil verifikasi dan validasi data tentang tenaga honorer. Batas waktu tersebut terhitung sejak bulan Mei 2010.
"Kami usulkan paling lama tiga bulanlah, supaya keluarnya keputusan pegawai itu jangan melewati tahun 2011,” ujar Harun Al Rasyid, anggota Tim Kecil Panja Gabungan Komisi II, VIII, dan X tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer, kepada Jurnalparlemen.com di Gedung DPR, Rabu (14/4).
Rapat Tim Kecil ini dilakukan di ruang KK II Gedung Nusantara DPR dipimpin oleh Taufiq Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat tertutup itu dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Agenda rapat tersebut adalah membahas mengenai verifikasi dan validasi data tenaga honorer dan penyusunan RPP tentang pengangkatan tenaga honorer. Pada rapat tersebut, lanjut Harun, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sekjennya Tasdik Kinanto, meminta waktu untuk proses verifikasi dan validasi data itu selama delapan bulan terhitung mulai bulan Mei 2010.
Tetapi Harun selaku anggota Tim Kecil tidak setuju, baginya delapan bulan terlalu lama. "Ya memang mereka juga punya alasan, adanya masukan dari daerah serta prosesnya," jelas politisi Partai Gerindra ini. (kur/zik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar