Laman

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG

JANGAN PERNAH BERHENTI BERJUANG
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
KABUPATEN CILACAP

Selasa, 16 Februari 2010

Aturan Tenaga Honorer Non-APBD/APBN Tak Jelas

Subcribe RSS RSS  SUARAMERDEKA.COM


Berita Utama

15 Februari 2010


  • Pemprov Tunggu Keputusan Pusat
SEMARANG- Pemprov Jateng masih menunggu aturan mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBD/ APBN. Sejauh ini pusat belum mengeluarkan revisi PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Aturan itu antara lain mengatur honorer yang bisa diangkat CPNS adalah yang berpenghasilan dari sumber APBD/APBN. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Agus Setianto mengungkapkan, informasi dari pusat belum ada kejelasan soal aturan revisi.

Padahal gabungan komisi di DPR RI, sudah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah kementeraian terkait pembentukan rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan honorer non APBD/APBN.

”Janjinya itu segera (aturan diterbitkan), apalagi informasi yang kami bahas seharusnya sudah selesai, karena batas akhir 11 Februari ini. Kami berharap semoga dalam beberapa pekan ini ada kejelasan,” kata dia, kemarin.

Secara keseluruhan jumlah tenaga honorer di Jateng yang masuk klasifikasi tersebut sebanyak 27.262 orang. Dari jumlah itu termasuk 1.225 orang tenaga honorer yang teranulir menjadi CPNS formasi 2005.
”Target mereka kapan diangkat kami belum tahu. Karena itu kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan DPR,” tandasnya.

Tak Ada Perekrutan

Sebagian besar tenaga honorer yang belum diangkat, kata dia, bekerja di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena belum ada kejelasan, sementara ini Pemprov tidak melakukan perekrutan honorer lagi dan masih berkonsentrasi untuk menuntaskan ke-27.262 yang belum diangkat.

Sebelumnya, Sekdaprov Jateng Hadi Prabowo menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN telah tuntas pada 2009. Menurut dia, jumlah honorer yang mencapai 82.899 orang telah diangkat secara bertahap sejak 2005.

Adapun untuk honorer yang tidak dibiayai anggaran pemerintah, kata dia, akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada, melalui pendekatan status dan sejahteraan.

Sesuai dengan hasil konsultasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, lanjut dia, kedua pendekatan itu akan dipayungi dengan PP setelah dilakukan pendataan yang akurat pada 2010. (H37,H23-60)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Bookmark and  Share


© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar