JAKARTA--Pemerataan guru di seluruh Indonesia merupakan masalah penting dan mendesak. Namun demikian, pemerataan guru masih saja mendapatkan kendala lantaran masih sangat banyaknya guru yang menjadi tenaga honorer.
Pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dan PP No 43/2007 tentang Pengangkatan Guru Honorer menjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut, sejak November 2005, tidak diperkenankan lagi pengangkatan guru honorer baru.
Untuk menyelesaikan masalah klasik tersebut, panitia kerja (panja) gabungan dari Komisi II, VII, dan X DPR RI akan segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait mekanisme pengangkatan guru honorer yang ditargetkan rampung Februari ini.
Ketua Tim Ad Hoc Panja Gabungan Tenaga Honorer DPR, Rully Chairul Azwar, mengatakan ada 104 ribu guru honorer yang belum masuk database untuk diangkat menjadi PNS. Nantinya, akan ada verfikasi lagi untuk validasi jumlah guru honorer untuk kemudian diperioritaskan untuk menjadi PNS yang akan dilakukan oleh tiap dinas pendidikan di pemerintah kota dan kabupaten.
RPP itu nantinya untuk proses kebijakan pengangkatan guru menjadi PNS dan penyebarannya. Penyebaran guru yang merata tujuannya untuk meningkatkan mutu ujian nasional (UN) dan pendidikan secara umum. ''Masalahnya sekarang masih banyak di daerah yang menolak UN karena kurangnya guru, sementara di kota guru-guru banyak yang cari sampingan,'' ujar Rully saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (3/2).
Syarat pengangkatan guru menjadi PNS, papar Rully, yakni sudah mempunyai pengalaman kerja sekurangnya setahun, umur maksimal 46 tahun, dan pendidikan minimal S1. "Bahaya kalau guru pendidikannya rendah, di Papua itu masih banyak guru SD yang hanya lulusan SD juga, bagaimana mau mutu pendidikan meningkat? Bagi yang tak memenuhi syarat, para guru akan ditingkatkan kesejahteraannya sampai pensiun," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar